Pengadilan Kanada Bebaskan Pria Korban Salah Tangkap Akibat Username Kik
Pengadilan Nova Scotia di Kanada resmi membatalkan vonis hukum terhadap Brandon Klayme setelah terbukti menjadi korban salah tangkap akibat kekeliruan penulisan nama pengguna di media sosial Kik. Dilansir dari Gamebrott, vonis tersebut dibatalkan pada Kamis (30/7) setelah hasil investigasi terbaru memastikan Klayme tidak bersalah.
Kasus ini bermula pada 2018 di Madison, Wisconsin, Amerika Serikat, ketika polisi menyelidiki dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi Kik. Dalam penyelidikan awal, Departemen Sheriff Dane menemukan sekitar 125 pesan dari pelaku yang menggunakan nama pengguna dengan dua garis bawah.
Kekeliruan terjadi saat penyidik mengajukan permintaan data resmi ke pihak Kik. Surat perintah pengadilan secara tidak sengaja hanya mencantumkan satu garis bawah pada nama pengguna yang dicari, sehingga sistem Kik memberikan informasi milik Brandon Klayme.
Informasi dari Kik mengarahkan Kepolisian Regional Halifax di Kanada untuk menggeledah kediaman Klayme serta menyita sejumlah perangkat elektronik. Kendati tidak ditemukan bukti keterkaitan pada ponsel dan laptop Klayme, ia tetap ditangkap pada 2020 dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 2024 atas tiga dakwaan siber.
Setelah menyelesaikan masa tahanan, tim kuasa hukum Klayme melakukan penelusuran mandiri dan menemukan bahwa pemilik akun sebenarnya adalah seorang pria asal California bernama Jay. Pihak pengadilan Nova Scotia kini telah menyatakan Klayme bebas dari seluruh tuduhan, sementara Klayme mengajukan permohonan kompensasi atas kerugian yang dialaminya.