Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jatah Preman
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus jatah preman pada Jumat, 31 Juli 2026. Atas putusan tersebut, ia menegaskan bakal mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hukuman penjara selama dua tahun ini terhitung jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada awal Juli lalu yang meminta terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan. Perkara ini sendiri bermula saat mantan pejabat daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada awal November 2025.
Usai pembacaan putusan di persidangan, Abdul Wahid menyampaikan kekecewaannya karena menganggap tidak ada hal yang mereduksi hukumannya.
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," kata Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.
Terdakwa menilai persidangan perkara tersebut berjalan tidak objektif serta mengabaikan seluruh fakta yang telah dihadirkan dalam proses pembuktian.
"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid, Gubernur Riau nonaktif.