Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana dan aset dalam pusaran perkara pencucian uang mantan pejabat kejaksaan tersebut.
Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengonfirmasi kehadiran para saksi saat mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta.
"Iya," kata Rudi Margono.
Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung secara intensif sejak pagi hari bersama sejumlah pihak lain yang turut dipanggil oleh tim penyidik.
"Masih, saya juga baru datang," kata Rudi Margono.
Sebanyak sepuluh orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Penetapan tersangka Febrie Adriansyah sendiri mengacu pada Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Langkah hukum ini diambil usai Kejaksaan Agung menerima pengalihan barang bukti dari Polri berupa 74 kilogram emas batangan serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidik juga melakukan penyitaan aset di kawasan Sentul serta mengamankan brankas berisi uang tunai pecahan SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259.159.000, yang diperkirakan bernilai total Rp60 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan terkait pengalihan perkara dari Polri. Sprindik nomor 43 diterbitkan untuk penanganan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sementara sprindik nomor 44 menargetkan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU.