Richard Lee Mengalami Penundaan Sidang karena Saksi Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Tangerang

Share

Persidangan kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, namun sidang tersebut harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi yang dijadwalkan hadir pada Kamis, 30 Juli 2026.

Richard Lee sudah hadir di ruang sidang dan mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi yang seharusnya memberikan keterangan pada hari itu. JPU menyatakan salah satu saksi sedang berada di luar kota di Balikpapan dan telah mengirimkan surat panggilan melalui WhatsApp sebagai bukti pemanggilan.

Menurut JPU, dari tujuh saksi yang harus diperiksa, empat di antaranya dijadwalkan hadir hari itu, tapi tidak ada satupun yang datang. JPU hanya berhasil menghadirkan dua saksi dari jumlah total tujuh orang yang seharusnya diperiksa.

"Izin Majelis. Kami sudah berupaya dalam hal ini, satu saksi sedang ada berada di luar kota, di Balikpapan, Majelis. Maka dari itu, kami ingin membuktikan terkait dengan surat panggilan saksi yang telah kami berikan beserta bukti pengiriman melalui via media tercepat, yaitu via WhatsApp, Majelis. Izin Majelis," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami menghadirkan empat orang, Majelis. Dan beberapa saksi tidak bisa. Kita hadirkan dua saksi. Jadi, total dari tujuh orang, tujuh-tujuhnya tidak ada yang hadir," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar penjelasan itu, Richard Lee menyatakan kekecewaannya karena merasa dirugikan secara waktu, terutama karena dirinya sedang menjalani masa tahanan dan sudah berusaha kooperatif.

"Mohon sekali lagi, Yang Mulia, dipertimbangkan, Yang Mulia. Karena saya sudah berusaha kooperatif sampai sekarang. Bukan saya yang ingin saksi hari ini tidak ada, Yang Mulia," ujar Richard Lee.

Richard Lee berharap proses persidangan dapat berjalan lebih cepat tanpa penundaan yang lama. Ia siap menerima konsekuensi hukum selama proses persidangan berlangsung efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Saya maunya hari ini ada empat, Senin empat aja, biar Kamis bisa saya, kayak gitu, Yang Mulia. Makin cepat selesai kan, saya bisa cepat selesai. Kalau misal pun saya dihukum, oke, saya jelas, Yang Mulia," tuturnya.

Meski siap dihukum jika terbukti bersalah, Richard Lee menegaskan posisinya masih benar dan mempertanyakan nasibnya jika ia tidak bersalah namun sudah menghabiskan waktu lama di tahanan akibat penundaan sidang.

"Kalau saya salah, saya siap untuk dihukum, Yang Mulia. Tapi kan belum tentu saya salah, Yang Mulia. Nah, kalau misalnya saya tidak bersalah, kayak gimana ya, Yang Mulia, untuk itu," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh Richard Lee. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan, dilansir dari Detik Hot.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author