DPR Tanggapi Usulan Penyesuaian Gaji Kepala Daerah dari Apkasi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai wajar usulan penyesuaian gaji kepala daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia pada Jumat, 31 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Irawan menjelaskan bahwa beban kerja kepala daerah saat ini terbilang sangat besar. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar urusan pemerintahan dan program prioritas dari pemerintah pusat dilaksanakan di tingkat daerah.
"Usulan kenaikan tersebut sangat beralasan. Pekerjaan kepala daerah sangat banyak sehingga sangat penting untuk memberikan dukungan anggaran, khususnya terkait dengan pendapatan dan insentif yang bisa didapatkannya," kata Irawan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar.
Ia juga menambahkan bahwa peran kepala daerah amat krusial untuk menjamin kelancaran program nasional serta pelayanan bagi masyarakat luas di daerahnya masing-masing.
"Sebagian besar urusan pemerintahan beban pelaksanaannya ada pada pemerintahan daerah. Termasuk juga berbagai program nasional pelaksanaannya juga di daerah," ujarnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan.
Meski mendukung, Irawan memberikan catatan tegas agar penyesuaian pendapatan tersebut wajib diimbangi dengan perbaikan kualitas kinerja serta peningkatan capaian pembangunan pemerintah daerah secara nyata.
"Namun, tentu kenaikan tersebut juga memiliki catatan. Jika rakyat dan negara menyetujui kenaikan tersebut, tentu kinerja pemerintahan daerah juga harus meningkat. Supaya rakyat terus memberikan dukungan terhadap penyesuaian pendapatan tersebut," tegasnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan.
Sebelumnya, dorongan revisi regulasi hak keuangan kepala daerah disampaikan langsung oleh Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah, Ketua Umum Apkasi.
Atas dasar beban kerja yang kian kompleks tersebut, Apkasi mendorong pemerintah segera merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 yang dinilai sudah 26 tahun tidak mengalami perubahan.