Beredar Hoaks Koperasi Desa, Yandri Susanto Tempuh Jalur Hukum

Share

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengambil tindakan tegas atas maraknya disinformasi di media sosial. Langkah hukum resmi ditempuh untuk memproses pembuat dan penyebar konten palsu yang mencatut nama pejabat negara.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait rekaman video yang menampilkan sosok mirip dirinya. Ia menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut sepenuhnya tidak benar dan bersifat menyesatkan, dilansir dari Detikcom.

Unggahan bohong yang disebarkan oleh akun TikTok PETUNG serta beberapa akun lainnya mengklaim adanya larangan pendirian warung dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Narasi itu juga menyebutkan kewajiban pindah atau denda bagi usaha yang sudah berdiri, serta klaim monopoli pasar oleh pemerintah.

"Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," kata Yandri, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Pengeditan materi digital tersebut diketahui memanfaatkan teknologi mutakhir sehingga rekaan visual dan suara terlihat sangat meyakinkan. Yandri menegaskan seluruh muatan pesan yang beredar berada di luar tanggung jawab kementerian yang dipimpinnya.

"Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Laporan resmi telah diserahkan kepada Kepolisian RI (Polri) untuk menindak tegas pemilik akun-akun provokatif. Upaya hukum ini dilakukan demi memberikan efek jera, mencegah keresahan publik, serta menjaga stabilitas nasional dari potensi adu domba.

Masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam memilah informasi di ruang digital. Penggunaan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' serta verifikasi melalui kanal resmi pemerintah menjadi langkah krusial dalam membendung penyebaran kabar bohong.

"Selalu gunakan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah," kata Yandri.

Dari kacamata hukum, Penasehat Mendes Bidang Hukum Prof Dr Juanda memaparkan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45A ayat (1) menetapkan sanksi bagi penyebar berita bohong yang merugikan konsumen:

Pasal 45A ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi Pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).

Sementara itu, Pasal 45A ayat (2) mengatur ancaman pidana untuk tindakan pemprovokasian dan penghasutan:

Pasal 45A ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipindana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author