BPOM Terbitkan Aturan Nutri Level untuk Label Pangan Olahan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kebijakan ini menerapkan skema Nutri-Level menggunakan indikator warna dan huruf untuk memperjelas kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan produk di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Health pada Kamis (30/7/2026).
Penerapan aturan baru tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia yang telah mencapai 75 persen. Kondisi ini dinilai berkaitan erat dengan tingginya konsumsi gula, garam, dan lemak di masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa angka penderita diabetes di Indonesia sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
"Ada data 22 juta penduduk kita menderita diabetes. Kalau dihitung dengan yang pre-diabetes, jumlahnya mencapai 31 juta. Jadi, lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta," ujar Taruna.
Skema Nutri-Level ini diputuskan setelah BPOM mengkaji sistem serupa di sejumlah negara seperti Singapura, Australia, Jepang, Amerika Serikat, hingga kawasan Eropa. Hasil studi menunjukkan bahwa penggabungan kode warna dan huruf abjad merupakan metode visual yang paling efektif untuk diterapkan bagi konsumen di dalam negeri.
Sistem penetapan Nutri-Level dibagi menjadi empat tingkatan, mulai dari Nutri-Level A (hijau tua) untuk produk dengan kandungan paling rendah tanpa pemanis buatan, Nutri-Level B (hijau muda), Nutri-Level C (kuning), hingga Nutri-Level D (merah) bagi produk dengan batas kandungan teratas. Masa transisi atau grace period diberikan selama 24 bulan agar para produsen dapat menyesuaikan kemasan produk mereka.
Setelah masa transisi dua tahun berakhir, sanksi administratif berjenjang berupa peringatan tertulis, penarikan produk, hingga pencabutan izin edar akan diberlakukan bagi produsen yang melanggar. Meskipun seluruh biaya perubahan label ditanggung oleh pelaku usaha, pemerintah menyiapkan apresiasi bagi pihak yang patuh.
"Kalau yang cepat melakukan penyesuaian, tentu ada insentif-insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM," ujar Taruna.