KPK Tetapkan Staf Administrasi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis penetapan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis, 30 Juli 2026.
Setya diduga membocorkan rahasia penanganan perkara di Kabupaten Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Dokumen rahasia tersebut digunakan Lilik untuk memeras Anom hingga mengumpulkan uang senilai Rp1,9 miliar, dengan Rp1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.
Pengungkapan kasus internal ini memicu kritik keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai adanya kemerosotan standar integritas di tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan bahwa di masa lalu, pelapor yang ingin mengetahui perkembangan kasus hanya bisa menempuh jalur resmi tanpa mendapatkan akses internal.
"Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik," ujarnya.
Sistem pengamanan informasi di internal lembaga tersebut pada masa sebelumnya dinilai diterapkan secara amat ketat antar-satuan tugas.
"Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara," katanya.
Posisi tersangka yang juga bertindak sebagai ajudan pimpinan disinyalir memperbesar peluang terjadinya kebocoran data penanganan kasus.
"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya," ucapnya.
Kebocoran informasi perkara ini juga dikhawatirkan tidak hanya terjadi pada satu kasus saja.
"Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini," pungkasnya.
Menanggapi penangkapan oknum pegawai tersebut, pihak manajemen KPK menegaskan komitmen penindakan tanpa pandang bulu di internal organisasi.
"Kami menegaskan bahwa KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pengurusan kasus di lembaga antirasuah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," imbau Taufik.
Penyidik mengonfirmasi bahwa dokumen yang dibocorkan tersangka berisi informasi spesifik terkait penyelidikan yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Pemalang.
"Memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang," ujar Taufik.