Kejagung Periksa Tan Kian dan Titipkan Saksi TPPU ke LPSK

Share

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jamfidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan guna mengonfirmasi dugaan keterkaitan penanganan perkara korupsi besar yang pernah ditangani oleh tersangka. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono menyampaikan alasan pemanggilan pengusaha tersebut kepada wartawan.

"Nah, terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono.

Selain Tan Kian, penyidik juga meminta keterangan dari saksi lain bernama Ferry Hongkiriwang mengenai materi pemeriksaan yang sama. "Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," ungkap Rudi Margono.

Demi menjaga kelancaran proses hukum dan faktor keamanan, Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk menitipkan saksi Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya," kata Rudi Margono.

Pihak kejaksaan masih terus mendalami posisi serta keterangan dari saksi tersebut dalam skema penyidikan kasus TPPU ini. "Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Rudi Margono. Mengenai peluang saksi untuk menjadi justice collaborator, kejaksaan menegaskan fokus utama saat ini adalah mengumpulkan fakta serta menjamin keselamatan saksi.

"Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," beber Rudi Margono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author