Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Klinik Pondok Aren Tangsel

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial E (38) yang diduga membuang jenazah bayi perempuan di teras Klinik Amalia, kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Jasad bayi malang yang diperkirakan baru lahir tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas perawat klinik dengan kondisi masih memiliki tali pusar dan bercak darah. Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi temuan awal jasad bayi tersebut saat dilaporkan oleh saksi di lokasi kejadian.

"Itu ditemukan bayi dalam keadaan sudah meninggal dunia di teras Klinik Amalia, perempuan (jenis kelaminnya)," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.

Penemuan itu segera ditindaklanjuti oleh saksi dengan melapor ke pihak berwajib setempat guna pengusutan lebih lanjut. "Itu kan di teras klinik itu, terus lalu ada saksi ada dua orang saksi itu melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek itu," ucapnya.

Petualangan pelaku berakhir setelah tim gabungan kepolisian melakukan pelacakan dan menemukan keberadaannya di fasilitas kesehatan terdekat. "Tim Reskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres melakukan penyisiran mencari terduga pelaku dan diketemukanlah terduga pelaku berada di Puskesmas Pondok Aren," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku yang hamil sejak akhir tahun sebelumnya sempat melakukan upaya pengguguran kandungan secara mandiri sebelum akhirnya melahirkan di teras klinik. "Pelaku diketahui hamil sejak bulan Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri. Pada usia kandugan 2 minggu terduga pelaku sempat mengkonsumsi jamu rumput fatimah sebanyak 5 kali untuk menggurkan kandungannya.

Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik," jelasnya. Aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa malu pelaku akibat mengandung anak dari hubungan di luar nikah.

"Bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre sejak tahun 2025," katanya.

Saat ini pelaku wanita berinisial E tersebut masih menjalani perawatan medis di bawah pengawasan pihak kepolisian untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author