Kejagung Nitipkan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Share

Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban demi menjamin keamanan saksi serta kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 30 Juli 2026. Langkah perlindungan tersebut diambil penyidik seiring dengan pendalaman materi pemeriksaan terhadap Ferry sebagai saksi kunci dalam perkara pencucian uang tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono.

Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih terus menggali keterangan lanjutan dari Ferry guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut.

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudi Margono. Mengenai peluang penetapan status justice collaborator bagi saksi tersebut, pihak kejaksaan menegaskan masih mengumpulkan seluruh keterangan yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

"Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," kata Rudi Margono. Dalam rangkaian pemeriksaan lanjutan kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sekitar 10 orang saksi, termasuk pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

"Iya," kata Rudi Margono. Tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi setelah menemukan bukti awal dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang ini. "Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya," kata Rudi Margono.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dilakukan usai tim penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie langsung menjalani penahanan di Rutan KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author