Tito Karnavian membuka peluang revisi PP gaji kepala daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang merevisi PP Nomor 59 Tahun 2000 terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, karena aturan tersebut telah berusia 26 tahun. Ia menyampaikan penyesuaian dibutuhkan mengikuti perubahan kondisi ekonomi dan nilai kurs, dilansir dari Detik Finance. Tito menyampaikan penyesuaian juga mempertimbangkan kenaikan harga barang dan perubahan harga bahan pokok sejak penerbitan beleid pada 2000.
Ia menyampaikan hal itu saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detik Finance. Dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, Tito menyebut gaji pokok gubernur sebesar Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta. Ia juga menyebut tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta, wakil gubernur Rp 4,3 juta, bupati dan wali kota Rp 3,7 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 3,2 juta, dilansir dari Detik Finance.
"Kalau seandainya memang ini dibuat tahun 2000, sekarang kita tahun 2026, sudah 26 tahun peraturan ini dibuat. Situasi sudah berubah, kenaikan harga, juga barang-barang sudah berubah, kurs juga sudah berubah, kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian," ujar Tito.
Tito menilai publik perlu memahami besaran gaji yang tertuang dalam PP tersebut. Ia menegaskan adanya perbedaan nilai gaji pokok antara gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota, serta wakil bupati dan wakil wali kota, dilansir dari Detik Finance. "Saya nggak tau apakah publik memahami, berdasarkan PP gaji gubernur ini Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati/walikota Rp 2,1 juta. dan ada Rp 1,8 juta untuk wakil bupati dan wakil walikota," terang Tito.
Selain gaji dan tunjangan jabatan, Tito menyebut pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas seperti tunjangan suami/istri dan anak, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya, biaya perjalanan dinas, serta biaya pemeliharaan kesehatan, dilansir dari Detik Finance. PP tersebut juga mengatur biaya penunjang operasional (BPO) berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD), yakni maksimal 1,75% hingga 0,15% per tahun untuk pemerintah provinsi dan 3% hingga 0,15% per tahun untuk pemerintah kabupaten/kota. Tito menilai PP belum menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BPO secara rinci, sehingga mekanisme pelaporan bergantung pada Perda atau Perkada masing-masing daerah, dilansir dari Detik Finance.
"Aturan mengenai cara pertanggungjawaban tidak dijelaskan dalam PP sehingga tergantung pembuat Perda atau Perkada masing-masing, hampir sebagian 80% dari angka itu, itu pertanggungjawaban langsam, artinya cukup tanda tangan saja kepala daerahnya dan kemudian 20% add cost. Artinya harus disertakan dengan bukti-bukti, bukti-bukti kuitansi digunakan buat apa," jelas Tito. Tito menekankan revisi hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak otomatis.
Ia mengusulkan skema baru dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah, termasuk melalui penilaian indikator kinerja yang dilakukan Kemendagri bersama lembaga lain seperti BPKP, dilansir dari Detik Finance. "Kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian. Tapi sekali lagi, kalau yang berkaitan dengan PAD saran kami ini juga dipertimbangkan kinerjanya," tutur Tito.