Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pembunuh Manusia Silver

Share

Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota meringkus dua tersangka pelarian kasus pembunuhan pengamen manusia silver berinisial AWS di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial NAS (27) dan AH (28) yang merupakan warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap setelah buron selama lebih dari satu bulan. Sebelum tertangkap di Kediri, para pelaku sempat melarikan diri ke beberapa lokasi seperti Banyuwangi dan Bali.

Penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban terjadi di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo. Jasad korban AWS (21), pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, ditemukan oleh warga pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dengan kondisi penuh luka.

Kapolres Probolinggo Kota menyatakan bahwa pengejaran terhadap satu anggota komplotan lainnya yang masih melarikan diri masih berlanjut.

"Satu terduga pelaku lainnya berinisial KA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih terus kami lakukan pengejaran," ujar Kapolres Probolinggo Kota dilansir dari Beritajatim.

Penyelidikan yang dilakukan penyidik bersama Tim Inafis melalui olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan saksi-saksi mengarah pada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden mematikan tersebut dipicu oleh perselisihan paham saat para pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Korban awalnya dipukul menggunakan tangan kosong hingga jatuh, lalu dihantam menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga meninggal dunia.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejuta barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang ternoda darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Terduga pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Probolinggo Kota.

Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author