KPK Bekali Pegawai Pelatihan Kripto Cegah Ketinggalan Usut Aset Digital
Komisi Pemberantasan Korupsi mengantisipasi perkembangan modus penyimpanan aset hasil tindak pidana korupsi yang kini mulai memanfaatkan aset kripto. Langkah antisipasi tersebut dilakukan dengan memberikan pelatihan khusus bagi para pegawai lembaga rasuah tersebut.
Pengiriman personel untuk mengikuti program pendidikan ini menyasar sejumlah unit kerja strategis. Pusat pelatihan difokuskan pada jajaran di Kedeputian Penindakan serta Kedeputian Informasi dan Data, seperti dilansir dari Detikcom.
"Kami sudah banyak memberangkatkan atau memberikan pendidikan, memberikan kesempatan khususnya di Kedeputian Penindakan, kemudian di Kedeputian Informasi dan Data, serta kedeputian atau unit kerja yang lain untuk mengikuti pelatihan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2026 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Program pendidikan yang diberikan memiliki cakupan tingkat singkat hingga menengah. Pembekalan materi ini dirancang agar para personel KPK dapat memahami perubahan dinamika yang terjadi di dalam sektor jasa keuangan.
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penanganan perkara oleh penyidik kerap menemukan metode penyembunyian uang yang terus bertransformasi. Pelaku kejahatan tidak lagi terbatas pada pemanfaatan instrumen finansial konvensional.
"Karena seringkali bahwa ada beberapa perkara yang kemudian cara menyimpan aset, cara menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional ya," ucap dia.
Setyo menambahkan bahwa pola lama mulai ditinggalkan oleh para pelaku penyelewengan dana. Penggunaan sarana perbankan maupun fasilitas penyimpan barang berharga kini bergeser ke media baru.
"Tidak lagi dilakukan model-model penyimpanan baik itu di safe deposit box atau kemudian secara perbankan atau sektor jasa keuangan, tapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto," tambahnya.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia ini diharapkan mampu menunjang kelancaran proses hukum. Pemahaman teknis yang memadai menjadi krusial agar penanganan kasus tidak mengalami kendala di lapangan.
"Harapannya dengan pemahaman, dengan pengertian, ini tidak ketinggalan ya. Di Kedeputian Penindakan semua itu tidak ketinggalan manakala menghadapi atau menyikapi perkara-perkara yang ada berkaitan dengan hal tersebut," tersebut.