DPR Terima Usulan RUU Ketenagakerjaan dari Serikat Buruh
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menerima draf usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Usulan tersebut memuat poin utama mengenai pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau pekerja kontrak maksimal satu tahun yang akan menjadi bahan Panitia Kerja dalam penyusunan regulasi baru. Netty menegaskan partisipasi publik yang bermakna sangat diperlukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja di Indonesia.
"Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan," kata Netty.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea menyampaikan komitmen serikat buruh untuk terus melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI. "Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," ujar Andi Gani.
Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia Sunarno menegaskan pentingnya penetapan batas waktu sistem kerja kontrak agar pekerja diangkat menjadi pegawai tetap setelah masa kontraknya berakhir. "Di dalam draft kami kemarin kita sepakati maksimal untuk PKWT itu atau pekerja kontrak itu satu tahun. Misalnya enam bulan ditambah enam bulan. Nah setelah itu menjadi pekerja tetap," kata Sunarno.
Sunarno menilai pembatasan PKWT sangat mendesak karena skema tersebut makin masif diterapkan di berbagai sektor usaha. Selain itu, penggunaan sistem kerja kontrak seharusnya tidak diterapkan secara bebas pada seluruh jenis pekerjaan. "Tidak semua jenis pekerjaan diperbolehkan untuk menjadi pekerja kontrak," ujar Sunarno. "Kalau kita menyimak pidato Pak Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing, maka ini saatnya di DPR," kata dia.
Serikat buruh juga mendorong penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing, perbaikan sistem pengupahan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, serta transparansi penuh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR.