BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Jelang Kewajiban Oktober 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memintakan para pelaku usaha di Indonesia untuk memanfaatkan sisa waktu guna mempercepat proses sertifikasi halal produk mereka. Langkah ini diambil menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis, 30 Juli 2026. Percepatan tersebut dinilai mendesak agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, sertifikasi halal dianggap sebagai modal penting untuk mendongkrak daya saing di tengah pertumbuhan industri halal yang kian pesat. "Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
Ia menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki peran yang jauh lebih luas dari sekadar pemenuhan kewajiban hukum. Keberadaannya menjadi strategi utama untuk memperluas jangkauan pasar serta membangun kepercayaan publik terhadap produk lokal.
"Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan (sebagai) strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha," kata Ahmad Haikal Hasan. Haikal memaparkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang tercatat dalam laporan resmi Kementerian Keuangan, di mana sektor Halal Value Chain menyumbang 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional atau setara Rp4.900 triliun pada Triwulan III tahun 2025.
"Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia," kata Ahmad Haikal Hasan.
Perkembangan standar halal di tingkat internasional kini juga mengalami pergeseran makna yang signifikan. Konsep halal tidak lagi terbatas pada aspek kepatuhan syariat, melainkan telah meluas menjadi tolok ukur standar kualitas dan transparansi suatu produk.
"Halal telah bertransformasi menjadi simbol kualitas, kebersihan, transparansi dan traceability. Halal adalah quality of life yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk," kata Ahmad Haikal Hasan.