KPK Sita Uang Tunai di Mobil Bupati Pemalang Usai OTT di Jakarta

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang tunai di dalam kendaraan milik Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menggelar operasi tangkap tangan di sebuah hotel di wilayah Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

Temuan uang tersebut menambah daftar barang bukti yang disita penyidik dari rangkaian penindakan di beberapa lokasi. Selain di dalam kendaraan operasional sang bupati, petugas lembaga antirasuah juga mendapati sejumlah uang tunai di rumah pemenangan yang digunakan saat masa pemilihan kepala daerah.

Pengembangan perkara tindak pidana korupsi ini berpotensi diarahkan pada sangkaan pasal gratifikasi oleh tim penyidik. Langkah hukum tersebut diambil lantaran seluruh barang bukti uang tunai ditemukan secara bersamaan di lokasi kejadian perkara saat penangkapan berlangsung.

"Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penyidik masih meneliti alur penerimaan dana tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara pemerasan yang menjerat pejabat daerah tersebut.

"Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," kata dia.

Penyitaan di lokasi penangkapan tersebut menjadi dasar bagi tim KPK untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang berada di sekitar area kejadian.

"Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan," tambahnya.

Rangkaian operasi tangkap tangan ini menghasilkan penyitaan barang bukti bernilai total Rp2,7 miliar. Aset yang disita mencakup rekening penampung senilai Rp670 juta atas nama Mohamad Haris yang telah dicairkan, serta koper berisi uang tunai Rp451 juta dari mobil milik Anom.

Penetapan tersangka pemerasan ini juga menyeret staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Setya membocorkan informasi internal kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian dipakai untuk memeras Anom hingga sang bupati memungut Rp1,9 miliar dari para bawahannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author