MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat pada tahun anggaran 2028. Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo mengetok palu sidang saat membacakan amar putusan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi serta Yayasan Taman Belajar Nusantara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, Ketua MK.
Mahkamah menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tetap diberlakukan setelah APBN 2026. Hal ini disampaikan untuk menjamin kepastian alokasi dana pendidikan utama sebesar 20 persen.
"hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan" kata Suhartoyo, Ketua MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan pada masa mendatang.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Meskipun dinilai memicu ketidakpastian hukum, MK mempertahankan keberlakuan skema anggaran pada APBN 2026 agar tidak menimbulkan kekosongan hukum yang dapat membatalkan pemenuhan persentase anggaran pendidikan konstitusional.
"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Atas pertimbangan keselamatan hak konstitusional dan stabilitas fiskal, MK memutuskan APBN 2026 tetap berlaku sah secara hukum.
"Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti dampak besarnya beban anggaran MBG jika terus dibebankan pada pos pendidikan yang saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dasar pembiayaan sekolah.
"Dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan," kata Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi.
Guntur menambahkan bahwa perluasan sasaran pemenuhan gizi yang terintegrasi pada anggaran pendidikan berisiko mengganggu prioritas alokasi sarana dan prasarana sekolah.
"Adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG," kata Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi.
Merespons putusan ini, Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Haernanda menilai jeda waktu pemisahan hingga 2028 membuat putusan MK belum sepenuhnya menyelesaikan masalah penggunaan dana pendidikan.
"Kenapa kemenangan yang semu? Karena anggaran pendidikan masih akan terus digunakan oleh program makan bergizi gratis sampai tahun 2027," kata Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI.
BEM UI yang menggelar aksi pengawalan di Gedung MK mendesak pemerintah agar segera menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG tanpa menunggu tahun 2028.
"Kami akan terus mendesak agar MBG bisa dikeluarkan saat ini juga, kalau perlu dari anggaran pendidikan," kata Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI.
Ia menyoroti masih banyaknya fasilitas sekolah yang rusak serta anak-anak sekolah yang membutuhkan dukungan langsung perbaikan sarana belajar.
"Jadi, untuk Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming, lihatlah kami yang sedang mengawal putusan ini. Lihatlah para mahasiswa yang telah beberapa hari yang lalu ingin menghentikan program ini. Lihatlah para siswa-siswa yang sedang kesusahan untuk belajar dikarenakan kelasnya itu buruk sekali untuk ditinggali belajar," kata Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI.
Hafidz meminta pemerintah lebih memprioritaskan pembenahan infrastruktur fisik sekolah di berbagai daerah.
"Lihatlah siswa-siswa yang tidak bisa belajar dikarenakan sekolah mereka runtuh. Lihatlah anak SD di NTT yang telah bunuh diri dikarenakan ia tidak bisa menggunakan alat tulis tersebut," kata Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI.
Menanggapi hal tersebut, Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihak eksekutif menghormati dan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Yusril Ihza Mahendra, Menkokumham Imipas.
Yusril menjelaskan pelaksanaan skema pemisahan anggaran baru dapat direalisasikan pada APBN 2028 karena penyusunan APBN 2027 telah berjalan.
"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," kata Yusril Ihza Mahendra, Menkokumham Imipas.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah perlu mempelajari dokumen resmi putusan sebelum menentukan langkah teknis bersama legislatif.
"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan akan menelaah putusan tersebut secara komprehensif.
"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian postur APBN untuk program MBG mendatang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.