Mendagri Tito Karnavian Evaluasi Aturan Gaji Kepala Daerah di Jakarta
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini diungkapkan usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PP tersebut sudah berusia 26 tahun dan dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi serta beban kerja kepala daerah saat ini. Salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang selama ini dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu ada komponen BPO (biaya penunjang operasional). Itu diatur di sana dan dikaitkan dengan PAD," ujar Tito.
Menurut Tito, penyesuaian diperlukan karena biaya operasional dan kondisi ekonomi saat ini jauh berbeda dibandingkan tahun 2000. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan otomatis diberikan tanpa mengaitkannya dengan capaian kinerja kepala daerah.
"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda," lanjutnya.
"Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," tegas Tito.
Tito menambahkan, besaran hak keuangan juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD. Skema ini diharapkan bisa mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," jelasnya.
Selain itu, peningkatan PAD diyakini akan memperbesar kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik juga semakin luas.
Tito juga menyatakan bahwa revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah dengan membentuk tim yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi menyampaikan bahwa regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan kompleksitas dan beban tugas kepala daerah saat ini.
"Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah maupun wakil kepala daerah saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.