KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus pemerasan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Dalam penangkapan tersebut, lembaga antirasuah turut mengamankan 21 orang dan mengamankan barang bukti senilai Rp2,7 miliar. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp670 juta dari rekening penampung atas nama Mohamad Haris serta uang tunai Rp451 juta dalam koper di mobil milik Anom.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan rincian terkait lokasi penangkapan sang bupati di ibu kota.

"Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai lainnya yang tersimpan di dalam mobil milik Anom saat dibawa ke Jakarta, serta uang di rumah pemenangan Pilkada.

"Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," kata Achmad Taufik Husein.

Pengembangan kasus berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana gratifikasi seiring penemuan bukti-bukti di tempat kejadian perkara.

"Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan," kata Achmad Taufik Husein.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, termasuk staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Setya diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian menggunakannya untuk memeras Anom. Berada di bawah tekanan tersebut, Anom kemudian memeras para bawahannya dan mengumpulkan uang Rp1,9 miliar, dengan Rp1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Pemalang
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author