Komisi II DPR dan Kemendagri Bahas Remunerasi Kepala Daerah dan DBH

Share

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kementerian Dalam Negeri dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Rapat pada masa reses ini membahas reformulasi remunerasi kepala daerah berbasis kinerja, pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penataan keuangan daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda serta dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi. Agenda ini menindaklanjuti keluhan pemerintah daerah terkait beban kerja dan persoalan penundaan penyaluran DBH dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah perlu direvisi karena sudah berusia 26 tahun. Menurutnya, skema hak keuangan harus disesuaikan secara proporsional dengan capaian kinerja untuk mendorong performa kerja dan meminimalkan potensi korupsi.

"Pertama, renumerasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sistematika dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Rifqinizamy.

Ia mengandalkan efektivitas evaluasi kinerja dalam skema baru penataan hak keuangan ini agar tercipta iklim pemerintahan daerah yang adil.

"DPR RI sedang masa reses sehingga RDPU sangat spesial dan urgent bagi kami. Kami ingin mendengar dan turut menyelesaikan persoalan penting dalam hubungan daerah dan pusat," ucapnya.

Guna mencegah penyalahgunaan anggaran, regulasi remunerasi baru dinilai perlu segera diserahkan formulasinga kepada pemerintah pusat.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi.

Pemberian hak keuangan tersebut direncanakan mempertimbangkan hasil evaluasi berkala dari kementerian terkait.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," ujar dia.

Penyesuaian aturan remunerasi ini juga digagas untuk mencegah maraknya penindakan hukum terhadap pejabat daerah.

"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Rifqi.

Langkah reformulasi diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum oleh kepala daerah.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," jelas Rifqi.

Di sisi lain, Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyoroti lonjakan beban kerja bupati di daerah, mulai dari konflik agraria akibat penyerobotan lahan hingga kerusakan lingkungan dari operasional korporasi sawit dan batu bara.

"Yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati. Termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," kata dia.

Selain masalah operasional di lapangan, Bursah mengkritik belum adanya penyesuaian regulasi pendukung keuangan daerah yang sudah lama tidak diperbarui.

"Perkembangan situasi ekonomi politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar, tapi ini Peraturan Pemerintah sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian," kata dia.

Kurangnya keterlibatan daerah dalam penghitungan formulasi DBH turut menjadi hambatan besar bagi transparansi fiskal daerah.

"Bahkan kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini," tuturnya.

Masalah keterlambatan pencairan DBH dari pemerintah pusat berimbas langsung pada stabilitas kas daerah.

"DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.

Bursah menambahkan bahwa penyesuaian regulasi keuangan sangat mendesak demi menjaga keseimbangan tanggung jawab kepala daerah yang semakin kompleks.

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.

Merespons permintaan anggaran, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan daerah wajib melakukan efisiensi struktur APBD sebelum mengajukan bantuan dana tambahan ke pusat. Langkah efisiensi terbukti berhasil mengatasi kendala pembayaran gaji PPPK di NTT dan Kota Tidore Kepulauan.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Nggak, nggak," ujar Tito.

Kemendagri berkomitmen menerjunkan tim untuk memeriksa secara detail belanja operasional daerah yang dinilai berlebihan.

"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar Tito.

Evaluasi menyeluruh pada pos belanja daerah menjadi syarat utama sebelum pemerintah pusat memberikan tanggapan terkait usulan bantuan kas.

"Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Tito.

Tito menambahkan bahwa pelunasan DBH dari Kementerian Keuangan yang dikombinasikan dengan efisiensi internal daerah akan menjadi solusi efektif atas persoalan keuangan daerah.

"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur dia.

Pemerintah menolak memberikan dana pendorong secara langsung tanpa adanya pemeriksaan mendalam atas pos pengeluaran APBD.

"Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik," kata Tito.

Rapat kerja tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendorong Kementerian Keuangan segera menyalurkan DBH kurang bayar guna membantu daerah menyelesaikan kewajiban keuangan, termasuk pembayaran gaji pegawai PPPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: APBD DBH DPR RI Kemendagri Pemda
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author