Pedagang Ayam Goreng di Malaysia Divonis Penjara Usai Curi Kopi Instan
Pengadilan Magistrat Ayer Keroh menjatuhkan hukuman penjara satu hari dan denda RM2.000 kepada seorang pedagang ayam goreng, Nazarudin Ahmad, atas kasus pencurian tujuh bungkus kopi instan di Taman Cheng Indah, Melaka, Malaysia, pada 7 Juli sekitar pukul 20.21 waktu setempat.
Seperti dilansir dari Detik Food, aksi pencurian kopi instan merek Nescafe bernilai RM105,70 atau sekitar Rp467 ribu tersebut membuat pelaku dijerat Pasal 380 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara beserta denda.
Dalam jalannya persidangan, pihak pembela memohon agar kliennya diberikan hukuman alternatif berupa Compulsory Attendance Order (CAO) sesuai dengan Compulsory Attendance of Offenders Act 1954 demi menghindari hukuman kurungan badan.
Pengacara dari National Legal Aid Foundation (YBGK) menjelaskan bahwa Nazarudin merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung istri dan empat anak dengan penghasilan bulanan sebesar RM1.800 atau sekitar Rp8 juta. Kebutuhan ekonomi yang mendesak menjadi alasan utama di balik aksi nekat tersebut.
"Klien saya mencuri kopi instan karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga keluarganya setiap bulan. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata kuasa hukum Nazarudin.
Merespons permohonan tersebut, pihak penuntut umum menolak alasan kesulitan ekonomi yang disampaikan oleh terdakwa. Penuntut menilai bahwa barang yang dicuri bukan merupakan barang kebutuhan pokok harian.
"Dalam perkara ini, kopi instan adalah keinginan, bukan kebutuhan. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus menjadi bentuk hukuman sekaligus memberikan efek jera," kata Jaksa Penuntut Umum S. Thivia.
Atas pertimbangan hakim, Nazarudin dijatuhi hukuman satu hari penjara yang dihitung sejak tanggal putusan dibacakan. Selain itu, jika terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar RM2.000 atau sekitar Rp8,9 juta, ia wajib menjalani hukuman penjara tambahan selama lima bulan.