KPK Sita Uang Tangan Rp2,7 Miliar dalam Kasus Pemerasan Pemkab Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp2,7 miliar serta 21 orang dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Rabu, 29 Juli 2026.
Pengamanan barang bukti dan penangkapan para pihak tersebut berlokasi di tiga wilayah terpisah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari hasil pemeriksaan, empat orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Empat tersangka yang ditahan tersebut yaitu Bupati Pemalang periode 2025–2030 AWI, orang kepercayaan Bupati GHA, pihak swasta LBS, serta seorang staf administrasi di KPK berinisial DIS.
Konstruksi perkara bermula dari penyelidikan tertutup KPK atas dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan tindak pidana lain berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh AWI bersama GHA.
AWI menginstruksikan GHA untuk meminta dana kepada sejumlah pejabat perangkat daerah dan pihak rekanan swasta guna kepentingan pribadi. Dari instruksi itu, GHA mengumpulkan uang yang total nilainya mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian dari dana yang terkumpul tersebut dimanfaatkan GHA untuk mengurus penanganan perkara korupsi di KPK. GHA kemudian menghubungi HAH hingga diperkenalkan kepada LBS yang merupakan ayah dari staf administrasi KPK, DIS.
Pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS berlangsung sebanyak tiga kali di area Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta imbalan sebesar Rp2 miliar agar penyidikan kasus yang menyeret Bupati Pemalang dapat dihentikan.
Setelah disepakati, GHA menyetorkan dana sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS dari total uang pemerasan yang telah dikumpulkannya. Lembaga antirasuah saat ini masih menelusuri sisa dana yang belum diserahkan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023. Sementara itu, LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.