Kasus Penganiayaan Karina Ranau Naik Penyidikan Tanpa Penahanan

Share

Penyidik Polsek Pancoran menaikkan status dugaan kasus penganiayaan terhadap artis Karina Ranau ke tahap penyidikan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya menerapkan kewajiban lapor bagi tersangka.

Keputusan tersebut diambil usai pelaksanaan gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menargetkan agar berkas perkara kasus tindak pidana ringan ini dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Ya mudah-mudahan prosesnya berjalan terus, sesuai on the track ya, dan tidak lama lagi berkas bisa kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur.

Kompol Mansyur menjelaskan alasan di balik keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka usai penetapan status tersebut. Hal itu dipengaruhi oleh batasan durasi penahanan yang diatur dalam ketentuan hukum kasus ringan.

"Ya, karena sesuai dengan ancaman hukumannya… ancaman pidananya. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Jadi kita hanya melakukan penahanan 1×24 jam," ujar Kompol Mansyur.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka juga mengalami penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan.

"Ya, untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Hukuman penjara ancamannya 6 bulan," ucap Kompol Mansyur.

Langkah kepolisian yang tidak menahan tersangka memicu reaksi dari pihak korban. Kuasa hukum Karina Ranau mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut meski tetap menghormati prosedur hukum.

"Kecewa, pastinya kecewa ya. Kami pengennya ditahan, terlapor ditahan. Tapi balik lagi, semua itu kan haknya penyidik. Kami hanya bisa meminta, namun keputusan semuanya ada di tangan penyidik, seperti itu," kata Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo.

Pihak korban menegaskan bakal terus mengawal jalannya penanganan perkara hingga tuntas. Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, pihak Karina Ranau telah menolak opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice akibat kondisi trauma yang dialami korban.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author