Polda Metro Jaya Sebut Ganti Rugi Roy Suryo Rp206 Juta Tak Sesuai Aturan

Share

Polda Metro Jaya menolak tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Kepolisian menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang jelas.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan Roy Suryo atas tindakan penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim. Pihak kepolisian menegaskan bahwa bukti kuitansi yang diserahkan pemohon tidak secara otomatis membuktikan adanya kerugian langsung dari tindakan penyidik.

Perwakilan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa klaim pengeluaran keuangan tersebut belum memenuhi syarat keterkaitan kausalitas dengan tindakan kepolisian.

"Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian," kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026).

Pihak kepolisian juga menambahkan penjelasan mengenai keterbatasan validitas bukti pembayaran yang dilampirkan oleh kubu pemohon.

"Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang," ucapnya.

Kepolisian menilai pemohon wajib membuktikan adanya dampak langsung serta pemenuhan asas kepatutan sebelum menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

"Bahwa setiap komponen kerugian yang dijadikan pemohon tetap harus dibuktikan mempunyai hubungan sebab akibat yang langsung dengan tindakan termohon, serta memenuhi unsur kewajaran dan kepatutan."

Polda Metro Jaya turut menyoroti klaim kerugian immateriil sebesar Rp100 juta yang dinilai subjektif.

"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur," ucapnya.

Pihak termohon menyatakan besaran nilai gugatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 karena pemohon tidak mengalami cacat atau luka berat.

"Sehingga tuntutan ganti kerugian yang diajukan tidak mempunyai dasar untuk dikabulkan sebagaimana dimohonkan. Oleh karena itu, tuntutan ganti kerugian pemohon tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak."

Sehari sebelum tanggapan kepolisian, Roy Suryo menerangkan rincian angka kerugian yang dituntutnya atas tindakan hukum penyidik yang dinyatakan tidak sah.

"Jadi hari ini adalah pembacaan permintaan kita, permohonan kita. Besok adalah jawaban dari pihak termohon, yaitu hanya ada satu, yaitu pihak dari kepolisian atau dari Polda Metro Jaya," kata Roy.

Roy menjelaskan alur persidangan yang berlanjut pada penyampaian tanggapan bertahap antara pemohon dan termohon.

"Kemudian, kami akan menyampaikan replik, kalau kami akan menyampaikan replik, dan kemudian juga akan sampaikan duplik dari pihak termohon, ya gitu. Jadi itu dalam sehari," ucap dia.

Mantan Menpora tersebut menambahkan bahwa berkas pembuktian dan lampiran nota pengeluaran disiapkan untuk sidang agenda pembuktian pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Nah, itu, tadi bukti-bukti yang sudah dibacakan, ya, yaitu tentang adanya nota sekian, ada nota A, nota B yang totalnya adalah Rp106 juta, itu semuanya nanti akan kita sampaikan pada hari Jumat, ya," tuturnya.

Roy juga membeberkan tahapan persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Nah, kemudian nanti hari Seninnya adalah saksi dari pihak termohon. Kemudian Selasanya adalah simpulan, kesimpulan dari masing-masing dari kami, dan juga dari pihak termohon, dan kemudian Kamis adalah putusan. Kamis tanggal 6 Agustus itu adalah putusan," katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo membantah tudingan publik bahwa langkah hukum praperadilan berulang dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertujuan untuk mengulur waktu. Pengajuan praperadilan terpisah ini diklaim sebagai pelaksanaan petunjuk hakim pada putusan sebelumnya.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan arahan hakim yang menjadi dasar pengajuan gugatan terpisah ini.

"Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim pada putusan praperadilan yang pertama yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi dimohonkan pada permohonan yang lain sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah," ujarnya, dikutip Kamis (30/7/2026).

Gafur menepis opini yang berkembang mengenai strategi penanganan perkara kliennya di luar persidangan.

"Jadi, kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu," tegasnya.

Ia juga menegaskan legitimasi pengajuan praperadilan ketiga yang dijamin oleh aturan pidana tanpa melanggar batasan hukum.

"Dengan permohonan praperadilan ketiga ini, sampai sejauh ini belum keluar namanya perintah untuk menghentikan praperadilan," kata Gafur.

Rangkaian praperadilan ini terus berjalan beriringan dengan proses pemeriksaan perkara pokok mengenai tudingan ijazah di pengadilan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author