Anggota Komisi II DPR Usulkan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Share

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah hanya memilih kepala daerah tanpa paket wakil. Usulan perubahan skema tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Khozin menjelaskan bahwa posisi wakil kepala daerah sebaiknya diisi melalui penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih. Langkah ini dinilai penting agar calon wakil kepala daerah tidak lagi sekadar dimanfaatkan sebagai pendulang suara pada masa pemilihan.

"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil.

Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin.

Menurutnya, perubahan regulasi ini menjadi solusi atas konflik internal yang sering kali terjadi di berbagai pemerintahan daerah. Ia mencatat bahwa ketidakharmonisan relasi kepemimpinan merupakan dampak dari kelemahan sistem yang ada saat ini.

"Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Muhammad Khozin.

Selain itu, Khozin menyoroti keterbatasan kewenangan wakil kepala daerah yang selama ini dinilai sangat bergantung pada delegasi tugas dari kepala daerah. Tanpa adanya pelimpahan wewenang, fungsi wakil kepala daerah menjadi tidak optimal selama masa jabatan.

"Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan," ucap Muhammad Khozin.

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap kondisi ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang responsif dan efektif. Penataan ulang regulasi dinilai mutlak diperlukan demi menyelaraskan sistem demokrasi serta penguatan otonomi di daerah.

"Ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat semangat iklim demokrasi kita, dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah," tutur Muhammad Khozin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author