PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis, Kamis (30/7/2026). Dilansir dari Detikcom, hakim menyatakan perkara tersebut berada di luar wilayah hukumnya.

Hakim tunggal Abdul Affandi menjelaskan dalam sidang bahwa penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tempat dilakukannya tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim Abdul Affandi.

Pengadilan menilai rangkaian proses hukum terhadap pemohon, mulai dari penangkapan hingga penyitaan, seluruhnya berlangsung di luar area administratif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap hakim Abdul Affandi.

Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, instansi peradilan di wilayah Jakarta Timur atau Jakarta Pusat yang memiliki kewenangan penuh.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," kata hakim Abdul Affandi.

Melalui pertimbangan hukum tersebut, hakim menegaskan status formal dari permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menetapkan pembebasan biaya bagi pihak yang berperkara.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelas hakim Abdul Affandi.

Lodewyk Pusung mendaftarkan gugatan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selain Lodewyk, lembaga kejaksaan juga menetapkan enam tersangka lain termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author