Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Share

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG), namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk. Selain itu, hakim menolak permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.

"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi membacakan putusan.

Hakim menambahkan, "Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil."

Lodewyk Pusung sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis di BGN. Ia mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya hukum menolak status tersangka tersebut.

Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Daftar lengkap tersangka kasus MBG terdiri atas:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony

5. Andri Mulyono, komisaris penyedia motor listrik BGN

6. Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kejaksaan korupsi praperadilan
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author