Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrokan Maut Menteng

Share

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Insiden bentrokan tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas serta memakan satu korban jiwa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Peristiwa ini bermula di area pedagang nasi uduk sebelum akhirnya meluas ke Jalan Tambak. Salah satu korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa perselisihan diawali oleh aksi saling tegur akibat kebisingan suara knalpot kendaraan yang mengganggu warga setempat pada Senin (27/7/2026).

"Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot. Kebisingan knalpot, sehingga mengganggu warga lainnya. Dan ini diteriaki, sehingga yang bersangkutan tidak terima, kembali ke lokasi tetapi yang meneriaki sudah tidak ada di lokasi kejadian," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian membagi penanganan perkara menjadi dua bagian, yakni tindak perusakan sarana warga dan aksi penganiayaan yang berujung kematian. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada pemeriksaan saksi serta bukti rekaman kamera pengawas di lokasi.

"Empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian telah mengantongi identitas lengkap seluruh tersangka yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

"Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kei Indonesia (DPP AMKEI) mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (30/7/2026). Ketua Umum DPP AMKEI John Kei melalui Ketua Harian Abubakar Refra meminta aparat mengusut kasus ini secara tuntas sekaligus menyerukan penghentian aksi main hakim sendiri.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota, dan keluarga besar AMKEI, serta mengimbau seluruh masyarakat Indonesia Timur untuk menahan diri, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Abubakar Refra, Ketua Harian DPP AMKEI.

AMKEI menegaskan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada pihak berwajib.

"AMKEI Indonesia siap bersikap kooperatif apabila dalam proses hukum, ditemukan adanya keterlibatan anggota atau pihak yang memiliki hubungan dengan organisasi," kata Abubakar Refra, Ketua Harian DPP AMKEI.

Selain meminta pengusutan tuntas, AMKEI mendesak kepolisian menindak pihak-pihak yang menyebarkan konten provokatif dan ujaran kebencian di media sosial.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, provokasi, ujaran kebencian, ataupun konten yang dapat memicu konflik antarkelompok," kata Abubakar Refra, Ketua Harian DPP AMKEI.

Organisasi tersebut menegaskan kembali komitmen pimpinan tertinggi mereka dalam menjaga stabilitas dan persatuan nasional.

"Ketua Umum DPP AMKEI Indonesia John Kei menegaskan bahwa, AMKEI Indonesia berkomitmen menjaga persatuan kedamaian stabilitas nasional dan keutuhan negara Republik Indonesia," kata Abubakar Refra, Ketua Harian DPP AMKEI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author