Kemendikdasmen Atur Batas Usia Masuk SD dalam SPMB 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) memberikan kesempatan bagi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun untuk mendaftar. Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan ketat yang wajib dipahami oleh orang tua calon peserta didik.
Dilansir dari Detikcom, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menerangkan bahwa regulasi usia ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Aturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 28 Februari 2025 dan tetap menjadi acuan utama pelaksanaan SPMB 2026/2027. Kebijakan ini memprioritaskan anak berusia 7 tahun atau lebih untuk mengisi kuota daya tampung sekolah yang tersedia.
"Perlu kami luruskan bahwa ketentuan ini bukan berarti semua anak di bawah 7 tahun otomatis dapat masuk SD. Prinsip utamanya tetap: calon murid kelas 1 SD berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan anak usia 7 tahun ke atas tetap diprioritaskan," tutur Gogot Suharwoto.
Pendaftaran bagi anak dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan bersifat terbatas. Calon siswa pada kelompok usia ini harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang matang.
Kondisi tersebut wajib dibuktikan lewat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tenaga psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru di sekolah tujuan.
Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa fleksibilitas ini diterapkan karena setiap anak mempunyai tahapan perkembangan yang berbeda. Langkah ini diambil untuk memastikan layanan pendidikan berjalan adil dan tidak diskriminatif.
"Ada anak yang secara usia belum 7 tahun, tetapi berdasarkan asesmen profesional memang telah menunjukkan kesiapan untuk mengikuti pendidikan dasar," urai Gogot Suharwoto.
Kemendikdasmen menilai negara perlu membuka ruang bagi kondisi khusus tersebut. Namun, pemenuhan rambu-rambu ketat tetap diwajibkan demi mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam merumuskan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026/2027. Pemda diwajibkan menyusun juknis yang mencakup persyaratan, mekanisme, pelaksanaan, evaluasi, hingga kanal pengaduan resmi.
Fleksibilitas usia ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 34. Aturan tersebut membolehkan warga negara berusia 6 tahun mengikuti program wajib belajar dengan memperhatikan kesiapan anak.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69 juga mengatur hal serupa. Aturan itu menetapkan usia paling rendah peserta didik SD adalah 6 tahun, dengan pengecualian berdasarkan rekomendasi psikolog atau dewan guru.
Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, aturan batas usia masuk SD tertuang secara rinci pada Pasal 11 yang menetapkan syarat usia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan sebagai ketentuan umum. Anak usia 6 tahun tetap diberi ruang mendaftar, sementara usia 5 tahun 6 bulan menjadi batas pengecualian khsusus.
Regulasi ini diperkuat oleh Pasal 33 serta Pasal 62-64 mengenai pengendalian pelaksanaan. Pengawasan proses penerimaan dilakukan secara berjenjang oleh Inspektorat Jenderal Kementerian serta inspektorat daerah.
Pemerintah Provinsi Jakarta menjadi salah satu Pemda yang telah menerapkan aturan ini dalam juknis mereka. Jakarta menetapkan usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan mengizinkan usia 5 tahun 6 bulan lewat rekomendasi psikolog.
Apabila jumlah pendaftar di suatu sekolah melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan secara berurutan. Prioritas pertama didasarkan pada usia tertua ke usia termuda, dilanjutkan dengan urutan pilihan sekolah, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.