APKASI Usul Penyesuaian Hak Keuangan Kepala Daerah ke DPR
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia mengusulkan penyesuaian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah tersebut diambil karena regulasi yang ada saat ini dianggap sudah tidak memadai untuk menampung tanggung jawab serta beban kerja pemerintah daerah yang semakin berat. Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menjelaskan bahwa aturan hak keuangan saat ini sudah tertinggal dibanding perkembangan kewenangan di daerah.
"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi.
Bursah menyoroti belum adanya regulasi pengganti yang memberi kepastian hukum setelah diterbitkannya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, padahal kepala daerah dituntut memiliki mobilitas tinggi. "Bahkan, konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara, dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," ujar Bursah Zarnubi.
Ia menegaskan bahwa kerangka pengupahan yang berlaku saat ini masih belum mengalami perbaikan. "Namun, sistem remunerasi belum mengalami penyesuaian," kata Bursah Zarnubi.
Sebagai solusi, APKASI secara resmi mendorong revisi terhadap dua peraturan pemerintah yang dinilai sudah usang. "Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Bursah Zarnubi. Pihaknya menekankan bahwa aturan mengenai kedudukan keuangan tersebut belum pernah diubah selama puluhan tahun.
"Poin dua ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi, politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar, tapi ini peraturan pemerintah sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian," kata Bursah Zarnubi.
Di samping usulan revisi aturan, APKASI meminta penyesuaian biaya operasional serta dukungan bantuan keuangan khusus untuk kepala daerah melalui APBN. Bupati Lahat tersebut menuturkan bahwa kondisi lapangan memicu keprihatinan di kalangan para pemimpin daerah dalam menjalankan fungsinya. "Dalam rentang waktu hampir dua tahun ini, terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah. Ini ada sedikit yang mungkin khawatir salah tangkap, jadi sekaligus keresahanlah," kata Bursah Zarnubi.
Meskipun terdapat komitmen untuk mempercepat pembangunan daerah dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto, ruang gerak daerah terhalang oleh keterbatasan fiskal.
"Kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," kata Bursah Zarnubi. Guna mengatasi hambatan tersebut, APKASI mengharapkan kepastian alokasi anggaran tanpa pemotongan untuk periode mendatang.
"Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," kata Bursah Zarnubi.