KY Terima 1402 Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Semester I 2026
Komisi Yudisial Republik Indonesia mencatat sebanyak 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim sepanjang semester pertama tahun 2026. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Rincian pengaduan tersebut mencakup 662 laporan dalam bentuk konfirmasi eksternal serta 740 laporan yang berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari keseluruhan data, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen telah dinyatakan diterima usai melewati tahapan verifikasi, sementara sisa laporan masih diproses dan 88 laporan lainnya sudah resmi teregistrasi.
"Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.
Banyaknya pengaduan yang masuk mencerminkan tingginya ekspektasi publik sekaligus mengindikasikan masih maraknya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
"Komisi Yudisial melihat bahwa dengan tingginya jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial terkait dengan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim menunjukkan perhatian masyarakat, harapan masyarakat, dan sekaligus menunjukkan ternyata masih terjadi, banyak terjadi pelanggaran, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di tengah-tengah masyarakat," ungkap Desmihardi.
Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan aduan tersebut, pihak Komisi Yudisial juga memanggil puluhan hakim terlapor guna menelusuri kebenaran informasi yang diterima.
"Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim," imbuh Desmihardi.
Di sisi lain, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi bagi 121 hakim, di mana pelanggaran hukum acara menjadi kasus yang paling dominan ditemukan.
"Terkait pelanggaran KEPPH ini 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan.
Selain pelanggaran prosedur, sepuluh hakim terindikasi melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti menemui pihak berperkara di luar sidang, menerima uang, hingga mengintervensi majelis hakim.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen," ungkap Abhan.
Pelanggaran etika pribadi turut mewarnai catatan pengawasan, di mana tujuh hakim terlibat perselingkuhan, nikah siri, hingga wanprestasi, serta dua hakim terbukti melanggar integritas jabatan.
"Dan 1 orang hakim terlibat judi online," sambung Abhan.