BPOM Wajibkan Label Nutri Level pada Pangan Olahan

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengesahkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Kebijakan ini mewajibkan produsen mencantumkan label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) berbentuk kode warna dan huruf Nutri-Level, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini telah melewati proses harmonisasi intensif bersama berbagai kementerian terkait dan asosiasi industri selama lebih dari dua tahun.

"Tahapan-tahapan itu berproses hampir dua tahun lebih, akhirnya semua sudah sepakat lewat harmonisasi dan kita sudah sahkan, serta disetujui oleh semua stakeholder," ujar Taruna saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Langkah ini diambil guna menekan angka penderita penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, gagal ginjal, dan diabetes yang terus meningkat. Data BPOM mencatat penderita diabetes di Indonesia mencapai 22 juta orang dan berpotensi melonjak hingga 31 juta jiwa jika mencakup kelompok pradiabetes.

"Lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan di lapangan," tegas Taruna, Kepala BPOM.

Skema Nutri-Level membagi indikator visual menjadi empat tingkatan: Huruf A (Hijau Tua) untuk kadar GGL sangat rendah, Huruf B (Hijau Muda) untuk kadar rendah, Huruf C (Kuning) untuk kadar sedang, dan Huruf D (Merah) untuk kadar tinggi.

Meskipun sebuah produk mendapatkan label kategori D atau merah, pihak BPOM tidak melarang peredarannya di pasar karena skema ini difokuskan untuk transparansi serta edukasi masyarakat.

"Lembaga kami tidak bisa melarang, kalau merah tidak boleh dijual, tidak bisa. Tapi ini untuk edukasi bagi masyarakat agar bisa memilih dengan bijak," tutur Taruna, Kepala BPOM.

Pelaku industri diberikan waktu transisi selama 24 bulan untuk menyesuaikan kemasan produk mereka. BPOM juga menyiapkan insentif berupa percepatan izin edar bagi produsen yang menerapkan label Nutri-Level lebih cepat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bpom kesehatan nutri level
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author