Kemenko PMK Tunda Pembahasan Ambang Batas Nikotin dan Tar Setelah Penolakan Petani

Share

Petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia menolak keras rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (30/7/2026).

Penolakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan petani dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jakarta Pusat, menegaskan bahwa pembatasan kadar nikotin <1% dan tar <10% akan merugikan kehidupan petani dan ekonomi lokal.

Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, menyatakan, "Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan."

Ia menambahkan bahwa tembakau merupakan komoditas utama di Jember yang menyerap ribuan pekerja dan memiliki nilai ekonomi serta budaya penting. "Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," ujar Suwarno.

Menanggapi aspirasi petani, Kemenko PMK menyatakan bahwa pembahasan aturan tersebut belum menjadi prioritas dan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Proses masih dalam tahap uji publik dan melibatkan koordinasi lintas kementerian seperti Kemenperin dan Kemendag.

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kemenko PMK, Syarip Hidayat, menyampaikan, "Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag."

Dia menambahkan, "Penetapan ambang batas nikotin dan tar belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di petani. Substansi pembahasan masih akan ditelaah secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemda, industri dan masyarakat."

Syarip juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencari keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi petani. "Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," katanya.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, mengingatkan agar kepentingan petani tidak dikorbankan dalam proses penyusunan aturan tersebut. "Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, Kemenko PMK rem nya blong," ujarnya.

Agus menegaskan betapa pentingnya kelangsungan usaha tani bagi 2,5 juta petani tembakau di Indonesia. "Setiap hari, kami petani di lapangan harus tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," tambahnya.

Pada 21 Juli 2026, perwakilan Kemenko PMK dan petani menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan bahwa pengaturan ambang batas kadar nikotin dan tar tidak akan dibahas dan ditetapkan dalam waktu dekat. Substansi pengaturan akan terus dikaji secara komprehensif melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemda, industri, dan masyarakat, dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author