DLH DKI Sanksi Dua Perusahaan Sampah Ilegal di Penjaringan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta tersebut diberikan setelah petugas menemukan praktik pembuangan sampah ilegal serta penjualan sampah ke lapak liar di kawasan hijau tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB setelah truk bernomor polisi B 9890 PDD tertangkap membuang sampah di lokasi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, hingga jajaran kelurahan dan kecamatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," kata Helmy dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Penindakan selanjutnya menyasar PT FJM yang terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan dengan sanksi uang paksa Rp 5 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha jasa pengelolaan sampah.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola dan dibuang melalui sistem yang resmi," ujar Dudi.
Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib dan berkelanjutan.
"Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," imbuhnya.
Sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 jika pelanggaran kembali terulang.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui aplikasi JAKI demi menjaga kebersihan ruang publik.