Komisi Yudisial Sanksi 121 Hakim Melanggar Kode Etik Sepanjang 2026
Komisi Yudisial (KY) mencatat sebanyak 121 hakim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2026. Data tersebut disampaikan di Gedung KY, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi ranah penanganan perkara, manipulasi putusan, hingga tindakan pidana dan penyimpangan pribadi. Pelanggaran terbesar terjadi pada ranah hukum acara dan administrasi persidangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menjelaskan secara terperinci rincian jenis pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan hakim tersebut.
"Itu, kemudian jenis pelanggaran KEPPH ya. Terkait pelanggaran KEPPH ini 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidacermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan," kata Abhan.
Selain pelanggaran hukum acara, KY menemukan sepuluh hakim melakukan penyimpangan langsung dengan pihak berperkara di luar persidangan serta melakukan intervensi majelis hakim. Pelanggaran di lingkungan internal peradilan juga tercatat dilakukan oleh beberapa oknum.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen," ungkap Abhan.
KY turut membeberkan deretan kasus penyimpangan pribadi, perbuatan tidak patut, hingga pelanggaran integritas jabatan yang melibatkan para hakim.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online.," ujar Abhan.
Memasuki semester pertama tahun 2026, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah menggelar tujuh kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses delapan hakim terperiksa.
"Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD, hakim di PN Kraksaan diperbantukan pada PT Surabaya, dilakukan pada tanggal 2 bulan 3 2026 dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri," ucap Abhan.
Kasus perselingkuhan juga menyeret hakim yustisial PT Sulawesi Tengah berinisial LTS dan hakim PN Sabang berinisial DW ke sidang MKH.
"LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun," jelas Abhan.
Sidang etik lanjutan digelar pada 10 Maret 2026 terhadap hakim yustisial PT Sulawesi Tengah berinisial AJK yang dijatuhi sanksi pembebasan jabatan akibat kasus penganiayaan anak pada tahun 2023.
"Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan 5 2026 terhadap terlapor YM, inisial YM, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap," kata Abhan.
Pada hari yang sama, persidangan MKH kelima memutuskan sanksi bagi hakim tinggi PT Jateng berinisial ASS yang terbukti menerima suap.
"Kemudian sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan 6 2026 terhadap hakim terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ungkap Abhan.
Rangkaian persidangan MKH tersebut ditutup dengan penjatuhan sanksi berat terhadap mantan Ketua PN Kudus.
"Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang pada Selasa 23 bulan 6 2026," ucap Abhan.