Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Lewat Kuasa Kepala Sekolah
Published
·
2 Reads
Aktivasi rekening SimPel PIP dapat diwakilkan oleh kepala satuan pendidikan jika penerima mengalami kondisi sulit seperti sakit, disabilitas, bencana alam, atau akses lokasi bank yang sulit. Panduan ini menjelaskan syarat dokumen dan tata cara pengajuan aktivasi rekening PIP melalui kuasa untuk memperoleh buku tabungan dan kartu debit.
Bahan:
- Surat kuasa asli aktivasi rekening SimPel.
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (untuk jenjang SD/SMP yang belum ber-KTP).
- Fotokopi KTP (untuk siswa SD/SMP yang sudah ber-KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (untuk jenjang SMA/SMK yang belum ber-KTP).
- Fotokopi KTP (untuk jenjang SMA/SMK yang sudah ber-KTP).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai yang ditandatangani kepala sekolah.
- Fotokopi KTP kepala sekolah beserta KTP asli.
- Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang masih berlaku beserta dokumen asli.
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala dinas pendidikan.
Langkah-Langkah Aktivasi:
- Siswa/orang tua/wali membuat surat kuasa aktivasi rekening SimPel kepada kepala satuan pendidikan.
- Siswa/orang tua/wali menyertakan SPTJM bermeterai dari pihak sekolah.
- Kepala sekolah atau guru yang ditunjuk menyerahkan dokumen ke bank penyalur untuk proses aktivasi.
- Buku tabungan dan kartu debit akan diserahkan ke siswa atau orang tua maksimal 7 hari kerja setelah aktivasi.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author