Ditjen Imigrasi Perketat Bebas Visa Kunjungan demi Turis Berkualitas

Share

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan kebijakan selektif serta memperketat pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kedatangan wisatawan mancanegara berkualitas yang memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Kebijakan pengetatan ini disampaikan langsung dalam sebuah diskusi publik di Aula Nusantara Universitas Pancasila, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak imigrasi menegaskan fokus pengawasan tetap berjalan seiring dengan upaya pemulihan ekonomi.

"Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.

Lembaga ini menjalankan peran ganda sebagai pengawas keamanan sekaligus pendorong sektor pariwisata dan investasi nasional.

"Imigrasi adalah penjaga gerbang negara, yang memiliki fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi," jelas Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.

Pendekatan yang seimbang diterapkan agar kedaulatan negara tetap terjaga tanpa mengorbankan iklim investasi.

"Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga," lanjut Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.

Kebijakan BVK yang pada 2019 sempat diberikan kepada sekitar 190 negara kini dievaluasi pascapandemi COVID-19. Pemberlakuan BVK saat ini diperketat hanya untuk 20 negara dengan mempertimbangkan asas resiprokal, diplomasi, serta risiko keamanan.

"Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama," sebut Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.

Selain itu, skema Golden Visa diterbitkan untuk menarik investor asing berkualitas yang tercatat telah menyumbang devisa sebesar Rp52,1 triliun.

"Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat yang sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa," tegas Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.

Akademisi juga memberikan pandangan terkait penerapan kebijakan BVK dari sudut pandang hukum dan sosial. Guru Besar Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai penentuan negara penerima BVK tidak boleh hanya berfokus pada devisa, tetapi harus memperhitungkan kualitas WNA dan aspek resiprokal.

Sementara itu, potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing menjadi perhatian kalangan akademisi kampus. Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, menyoroti potensi pemanfaatan fasilitas BVK oleh WNA untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Dukungan evaluasi juga datang dari pihak legislatif untuk menyempurnakan regulasi yang ada. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menggarisbawahi pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap BVK dengan mempertimbangkan ekosistem pariwisata, daya tarik destinasi, dan efektivitasnya terhadap penerimaan negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author