Gubernur DKI Proses Hukum Pengelola Sampah Ilegal di Penjaringan
Ruang terbuka hijau (RTH) di Penjaringan, Jakarta Utara, dijadikan lokasi penimbunan sampah ilegal oleh pengelola swasta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajarannya memproses hukum para pelaku yang terbukti melanggar aturan ini, seperti dilansir dari Detikcom.
Pengelola sampah swasta yang mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) tidak mengelola limbah sesuai ketentuan sehingga menimbulkan penumpukan sampah di RTH Penjaringan. Saat ini, Pemprov DKI mengerahkan 10 hingga 15 truk setiap hari untuk membersihkan tumpukan tersebut.
"Secara khusus, saya juga ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan dari horeka, mengambil untung yang berlebih, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi peristiwa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Pramono menegaskan berbeda dengan sebelumnya, kali ini Pemprov DKI tidak hanya memberikan teguran, melainkan juga membawa pelaku ke ranah hukum. Ia meminta seluruh jajaran mengumumkan kasus ini kepada publik.
"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum," tegasnya.
Menurut Pramono, persoalan sampah di Jakarta menjadi isu serius yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi Pemerintah DKI Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengangkut sampah yang menumpuk di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan serta mengajak masyarakat aktif melaporkan masalah tumpukan sampah.
Terkait penimbunan sampah di RTH Penjaringan, Pramono menjelaskan terdapat sekitar 700 meter sampah yang ditimbun oleh pihak swasta.
"Sampah yang ada di Penjaringan, akarnya adalah di RTH Penjaringan itu ada kurang lebih 700 meter sampah ditimbun. Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta," kata Pramono, Minggu (26/7).
Pihaknya sudah memberikan teguran keras kepada pengelola swasta dan mengancam tindakan hukum jika praktik ini terulang kembali.
"Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali. Kalau tidak, nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang menimbun tersebut," imbuh Pramono.