Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lahan Pengolahan Sampah di Ciangir

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Banten, khusus untuk pengolahan sampah organik. Kebijakan ini diambil guna memangkas beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, sebagaimana dilansir dari Detikcom saat peninjauan di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penanganan sampah di ibu kota kini beralih dari sistem konvensional angkut-buang menjadi sistem terpadu dari hulu ke hilir. Lahan di Banten tersebut disiapkan sebagai bagian dari ekosistem baru pengelolaan sampah.

"Ada satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, kami telah membebaskan lahan di Banten, di Ciangir, untuk menampung yang organik saja," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono menegaskan peninjauan langsung ke lokasi di Ciangir dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat. Pembebasan area tersebut menjadi langkah strategis penataan fasilitas pengelolaan limbah Jakarta.

"Berapa hektare di sana? 40 hektare, ada 40 hektare. Besok hari Jumat saya akan melihat dan ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah yang ada di Jakarta," ujar Pramono Anung.

Pengolahan limbah di Ciangir akan dikhususkan bagi sampah organik. Sementara itu, sampah anorganik bakal diproses menjadi refuse derived fuel (RDF), dan sisa residunya dialokasikan menuju TPST Bantargebang.

"Organiknya ke mana, anorganiknya ke mana, hasil RDF-nya ke mana, kemudian residunya kita buang ke Bantargebang, itu yang kami lakukan," tutur Pramono Anung.

Skema pengolahan sampah terintegrasi ini menjadi wujud transformasi pengelolaan sampah di DKI Jakarta menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI resmi menolak pola lama dan menerapkan sistem pilah-angkut-olah secara menyeluruh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author