Kementan Temukan Dugaan Penipuan Mutu Beras Premium Rp 98 Triliun
Kementerian Pertanian menemukan dugaan praktik penipuan mutu beras premium yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 98 triliun pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukannya pengujian sampel terhadap 212 merek beras di pasar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa bukti-bukti terkait dugaan kecurangan tersebut kini telah diserahkan kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Total kerugian Rp 98 triliun. Kita hitung detail, itu Rp 99 triliun. Kurang lebih Rp 100 triliun," ujar Amran.
Hasil pengujian laboratorium Kementerian Pertanian menunjukkan kadar beras patah pada sejumlah sampel mencapai 59,20 persen. Padahal, standar kadar beras patah untuk kategori premium yang ditetapkan pemerintah maksimal hanya sebesar 14,5 persen.
"Ini yang terjadi, beras bukan premium, di bawahnya medium. Tapi dijual premium," jelas Amran.
Praktik manipulasi harga ini juga menyasar komoditas beras fortifikasi yang dijual produsen hingga Rp 42.000 per kilogram. Pemerintah sejatinya telah mengimbau agar beras kaya nutrisi tersebut dijual menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium di kisaran Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram sesuai zonasi.
Secara kalkulasi, penambahan nutrisi berupa vitamin B, B12, asam folat, dan zat besi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) hanya membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram di atas harga beras medium.
"Ini kalau ditambah tadi, supaya clear, biaya tambahan Rp 700 sampai 1000 per kilo. Kalau ditambahkan yang zat-zat, B12, itu nilainya Rp 700 per kilogram. Kemudian, dengan menggunakan beras medium, harga ini diproses fortifikasi bisa Rp 14.000, harga HET.
Tetapi dijual Rp 20.000. Ada Rp 42.000," beber Amran.