Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penculikan Balita di Makassar

Share

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap tiga pelaku penculikan terhadap balita berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akibat dugaan persoalan utang arisan online yang melilit ibu korban berinisial RPR (25), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi para pelaku yang mengambil anak korban dari kediamannya di kawasan Perumahan Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7). Korban yang sempat dibawa kabur akhirnya berhasil ditemukan petugas bersama para pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7).

Para tersangka yang diamankan terdiri dari dua orang perempuan berinisial SS (31) dan NH, serta seorang pria berinisial SD (32). Kepolisian mengonfirmasi bahwa dua di antara tiga tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama penculikan anak tersebut berkaitan erat dengan masalah tunggakan uang arisan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, orang tua korban diduga tidak sanggup membayar tagihan arisan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri," katanya.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author