Kasus Kakek Mujiran Mencuat, COO Danantara Tegur Keras Direksi PTPN
Kasus kriminalisasi terhadap seorang lansia bernama Kakek Mujiran di Lampung memicu reaksi keras dari pemerintah pusat. Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mendapatkan teguran langsung akibat perkara hukum tersebut.
Sanksi teguran ini dilayangkan oleh Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, seperti dikutip dari Detik Finance. Persoalan ini bermula ketika Kakek Mujiran harus berhadapan dengan hukum usai mengambil sisa getah karet di wilayah perkebunan PTPN.
Langkah hukum yang diambil oleh manajemen perkebunan milik negara tersebut dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan. Dony Oskaria mengingatkan kembali esensi dan tujuan utama dari pendirian perusahaan plat merah di Indonesia.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5).
Penggunaan jalur pidana terhadap masyarakat kurang mampu yang tengah bertahan hidup dinilai merusak citra institusi. Menanggapi situasi ini, BP BUMN bersama Danantara menerbitkan tiga perintah utama yang wajib dilaksanakan oleh Direksi PTPN.
Poin pertama dalam instruksi tersebut memerintahkan pembatalan proses hukum. Pihak perkebunan diwajibkan segera menarik laporan polisi serta menghentikan segala tindakan intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Pimpinan tertinggi badan pengatur tersebut juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang mencederai keadilan masyarakat. Manajemen wilayah PTPN setempat diwajibkan mendatangi kediaman Kakek Mujiran untuk meminta maaf secara resmi.
"Asal Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Perintah berikutnya mencakup penyaluran bantuan sosial serta penyediaan lapangan kerja bagi keluarga terdampak. PTPN diminta memberikan posisi pekerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan fisik Kakek Mujiran atau melibatkan anggota keluarganya agar memperoleh pendapatan tetap.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinement, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.
Peristiwa di Lampung ini kini ditetapkan sebagai sinyal peringatan serius bagi seluruh pimpinan perusahaan negara di Indonesia. Pengawasan dan pembenahan terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP) perlindungan aset akan dilakukan dengan mengutamakan keadilan restoratif.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony tegas.