Kejati Jatim Periksa 25 Saksi Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Share

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024 senilai Rp10,2 miliar pada Kamis (30/7/2026), dengan memeriksa puluhan saksi dari pihak internal.

Pemeriksaan perkara yang menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar, tersebut dilansir dari Detikcom. Hingga saat ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka yang telah menjalani penahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmadja, memaparkan perkembangan jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Nanti di-update, ya, berdasarkan yang ada, ada 7 (saksi baru yang diperiksa), dari sekitaran 25 (total saksi)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmadja, dilansir dari Detikcom, Kamis (30/7/2026).

Penia menambahkan bahwa seluruh saksi yang dipanggil sejauh ini berasal dari lingkup internal pengelola kebun binatang tersebut. Pihak kejaksaan belum meminta keterangan dari pihak luar.

"(Sebanyak 25 saksi) dari KBS-nya, dari internal KBS dulu, Pak," ujarnya.

Pihaknya memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mendalami keterangan dari para saksi. Penyidik membuka peluang pengembangan kasus meski baru satu orang yang berstatus tersangka.

"KBS kita lanjut (penyidikan), ya. Jadi kita sedang pemeriksaan saksi-saksi juga, kita juga nanti akan update lagi untuk perkembangan selanjutnya," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author