Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp2 Miliar di Pasaman
Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Riau dan KPPBC TMP B Teluk Bayur menggagalkan peredaran 1.408.000 batang rokok ilegal di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman pada Rabu (29/7/2026) dini hari.
Operasi penindakan terhadap truk muatan rokok tanpa pita cukai ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp1,36 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penghentian truk bermuatan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut bermula dari informasi intelijen dan laporan masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran muatan ilegal di wilayah Pasaman pada Selasa (28/7/2026) malam.
Petugas P2 Teluk Bayur kemudian bergerak dari Padang dan melakukan penyisiran hingga berhasil menghentikan armada target pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Pemeriksaan fisik langsung dilakukan di tempat dengan disaksikan oleh pengemudi kendaraan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan fisik muatan truk yang disaksikan langsung oleh sopir, ditemukan tumpukan karton berisi rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah," jelas laporan resmi hasil penindakan tersebut.
Total barang bukti yang disita meliputi 60 karton rokok merek Marbol sejumlah 1.056.000 batang dan 20 karton merek Marlong sebanyak 352.000 batang, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp2,09 miliar.
Sopir, truk, serta seluruh muatan rokok ilegal yang disita kini telah diamankan di Kantor KPPBC TMP B Teluk Bayur guna pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.