Polda Jambi Kembalikan Bayi Terjual ke Ibu Kandung

Share

Polda Jambi menyerahkan kembali bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial G kepada ibu kandungnya, PS (27), di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7), setelah terpisah selama 22 hari akibat dijual oleh ayah kandungnya sendiri.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (30/7/2026), penyerahan anak tersebut berlangsung haru saat PS memeluk erat buah hatinya. Bayi G sebelumnya dilaporkan terpisah dari sang ibu sejak Selasa (7/7) setelah diambil oleh T, suami dari PS.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku T diduga menjual bayi tersebut kepada seorang perempuan. Setelah itu, bayi G diserahkan kembali kepada kelompok masyarakat Orang Rimba yang berada di kawasan Bukit Duabelas, Jambi.

Kasus dugaan penjualan anak ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7). Setelah melalui serangkaian penanganan, pasangan pengasuh dan ibu bayi sempat dipertemukan pada Selasa (21/7), sebelum korban dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari.

Dalam penanganan kasus tersebut, aparat mengedepankan proses negosiasi demi menjamin keselamatan korban. Polda Jambi memfasilitasi seluruh pemulangan bayi tersebut agar dapat berkumpul kembali bersama keluarga utamanya.

"Polri harus mengedepankan negosiasi selain dari penegakan hukum. Memang sempat terjadi diskusi yang agak meninggi, namun syukur Alhamdulillah, yang terpenting korban dapat diselamatkan. Hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak kepada ibunya," kata Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar.

Proses penanganan kasus dugaan perdagangan anak ini selanjutnya ditangani oleh jajaran kepolisian bersama instansi pemerintah terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author