Karina Ranau Tolak Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan
Karina Ranau menolak permohonan mediasi yang diajukan oleh pihak terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya. Penolakan tersebut disampaikan usai pelaksanaan gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Pihak kepolisian menginformasikan keberadaan surat permohonan penyelesaian damai dari terlapor. Kendati demikian, pihak korban memilih untuk memproses perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menegaskan bahwa aturan hukum pidana tidak mengenal istilah mediasi, melainkan pendekatan keadilan restoratif.
"Jadi, memang tadi kami diinformasikan oleh tim penyidik bahwa ada surat mediasi yang dikirimkan oleh terlapor. Namun kami perlu ingatkan kembali di dalam proses pidana tidak ada mediasi, yang ada yang dikenal adalah Restorative Justice," kata Hendro Widodo.
Hendro menjelaskan bahwa permohonan damai tersebut dikesampingkan karena kondisi psikologis kliennya yang belum stabil. Selain faktor trauma, terlapor juga dinilai belum menunjukkan iktikad baik hingga tahap penyidikan.
"Jadi terkait surat mediasi tersebut ya masih kami kesampingkan, itu yang pertama. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma ketemu dengan terlapor. Masih sangat trauma dan takut," ujar Hendro Widodo.
Tidak adanya permohonan maaf secara langsung dari pihak terlapor menjadi pertimbangan lain untuk menolak upaya damai tersebut.
"Bagaimana cara kita mau membesarkan hati kalau memang belum ada permintaan maaf itu? Gitu, jadi biarlah proses hukum yang berjalan, kita tunggu," ucap Hendro Widodo.
Istri mendiang Epy Kusnandar tersebut mengaku masih berupaya mengatasi trauma akibat peristiwa yang terjadi pada Juni lalu. Meski terus menyibukkan diri dengan mengurus anak dan usahanya, rasa takut tersebut belum sepenuhnya hilang.
"Untuk saat ini saya belum siap. Karena memang kasus ini terjadi pada bulan Juni ya. Di sela kesibukan saya sehari-hari saya melupakan, oh saya di warung mengurus anak saya, sedikit teralihkan dengan kesibukan saya," tutur Karina Ranau.
Proses hukum atas dugaan kasus penganiayaan ini dipastikan tetap berjalan di Polsek Pancoran hingga seluruh tahapan selesai.