Powerbank Terbakar di Pesawat Batik Air Makassar-Jakarta
Sebuah insiden munculnya asap dan api akibat powerbank terbakar terjadi dalam penerbangan pesawat Batik Air ID6143 rute Makassar-Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. Kejadian tersebut menjadi tontonan viral setelah diunggah ke media sosial, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Peristiwa ini bermula sekitar 20 hingga 30 menit setelah pesawat lepas landas. Perangkat pengisi daya portabel milik seorang penumpang warga negara asing asal China diduga mengalami korsleting saat digunakan untuk mengisi daya ponsel.
Kabin pesawat sempat dipenuhi asap serta bau terbakar. Respons cepat ditunjukkan awak kabin yang langsung mengisolasi perangkat serta memadamkan sumber api sebelum merambat lebih luas.
Seluruh situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban luka. Pesawat pun berhasil melanjutkan penerbangan hingga mendarat secara aman di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Pihak Batik Air belum merilis keterangan resmi terperinci terkait penyebab pasti korsleting, identitas pemilik, maupun kondisi teknis pengisi daya tersebut.
Penggunaan baterai lithium-ion pada pengisi daya portabel menyimpan potensi bahaya berupa thermal runaway atau kenaikan suhu ekstrem. Risiko korsleting dan kecelakaan fatal memicu munculnya asap, kobaran api, hingga ledakan jika perangkat rusak.
Faktor keselamatan ini melarang keras penempatan pengisi daya portabel di dalam bagasi tercatat. Perangkat wajib dibawa ke dalam kabin penumpang agar potensi kemunculan asap atau panas berlebih dapat dideteksi dan ditangani sesegera mungkin.
Ketentuan International Air Transport Association mengizinkan penumpang membawa maksimal dua unit pengisi daya portabel berkapasitas tidak lebih dari 100 Wh. Pengisian daya alat maupun penyimpanan di kompartemen atas kabin juga dilarang keras.
Ketentuan Resmi Maskapai Batik Air dan Lion Group
Batik Air bersama Lion Group mempublikasikan sejumlah aturan mengikat mengenai tata cara membawa alat pengisi baterai portabel di dalam pesawat:
Alat hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk bagasi tercatat. Kapasitas hingga 100 Wh atau 20.000 mAh bebas dibawa tanpa izin khusus.
Kapasitas 100 Wh hingga 160 Wh (20.000-32.000 mAh) wajib mengantongi izin maskapai dengan batas maksimal dua unit. Perangkat di atas 160 Wh dilarang total.
Informasi kapasitas pada label perangkat harus terlihat jelas. Perangkat yang rusak, bocor, menggembung, atau panas tidak diperkenankan dibawa masuk.
Pengisian daya ke HP atau perangkat lain dilarang keras selama penerbangan. Alat juga tidak boleh tersambung ke kabel atau perangkat apa pun.
Penyimpanan tidak diizinkan di dalam kompartemen bagasi atas kabin. Perangkat sebaiknya ditaruh di dalam tas kecil di bawah kursi depan agar mudah dipantau.
Terminal baterai harus dilindungi dengan isolasi, penutup, atau wadah terpisah guna mencegah korsleting.
Jika perangkat terasa sangat panas, mengeluarkan bau, berasap, atau terbakar, penumpang diwajibkan segera melapor kepada awak kabin dan dilarang menangani situasi secara mandiri.
Kejadian pada penerbangan ID6143 menegaskan pentingnya kepatuhan penumpang terhadap seluruh arahan keselamatan awak kabin demi mengantisipasi risiko bahaya selama perjalanan udara.