Komdigi dan Operator Seluler Siapkan Bilik Registrasi Biometrik Khusus

Share

Fasilitas bilik registrasi khusus mulai dihadirkan di gerai-gerai layanan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler, dilansir dari Detik iNET. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Penyediaan fasilitas tersebut bertujuan memberikan kenyamanan serta menjaga privasi pengguna berhijab saat verifikasi wajah. Komdigi menilai cara ini memastikan penerapan registrasi berjalan secara inklusif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada operator yang telah menyediakan bilik tersebut di beberapa gerai.

"Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab," ungkap Meutya di Jakarta.

Perluasan fasilitas ini dinilai penting agar seluruh masyarakat yang memerlukan ruang privat dapat melakukan perekaman biometrik dengan lebih nyaman.

"Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik," sebutnya.

Akses layanan registrasi biometrik juga diminta untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas. Seluruh jalur pendaftaran pelanggan baru diwajibkan melewati verifikasi tersebut.

"Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik," tegas Meutya.

Kepastian ketersediaan fasilitas yang aman dan nyaman di gerai operator terus dipantau oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi selaku pelaksana program.

Keberadaan bilik khusus memungkinkan pengambilan data biometrik berlangsung lebih tertutup. Kerahasiaan data pelanggan dijaga oleh petugas yang mendampingi sesuai prosedur.

Kewajiban registrasi SIM berbasis biometrik resmi berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, setelah melalui masa uji coba sejak Januari 2026.

Penerapan kebijakan ini dirancang pemerintah sebagai langkah pencegahan dari tingkat hulu guna menutup celah penyalahgunaan identitas pada layanan telekomunikasi.

"Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas," terang Meutya.

Teknologi yang diterapkan dalam pendaftaran ini diharapkan tetap memprioritaskan kemudahan serta inklusivitas bagi seluruh pengguna.

"Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif," pesan Menkomdigi.

Lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menyelesaikan proses registrasi biometrik hingga pertengahan Juli 2026 berdasarkan data Ditjen Dukcapil. Pemerintah dan operator menargetkan perlindungan serupa bagi 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

"Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik," tutur Meutya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author