DPRD TTU Nonaktifkan Tiga Anggota Terkait Kasus Intimidasi Dokter Icha

Share

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara menonaktifkan tiga anggotanya yang diduga melakukan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha hingga mengakhiri hidupnya. Keputusan sanksi pemberhentian sementara tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna, dilansir dari Detikcom pada Rabu (29/7/2026). Tiga wakil rakyat yang dijatuhi sanksi tersebut yaitu Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, serta Veronika Lake dari PDIP.

Langkah penonaktifan ini diambil setelah Badan Kehormatan DPRD TTU memproses laporan yang diajukan oleh almarhumah dokter Icha beserta pihak keluarganya. "Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi.

Kebijakan ini diambil lantaran proses pidana terkait dugaan pengancaman tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda NTT. Langkah hukum tersebut mendasari lembaga legislatif daerah untuk memberlakukan penonaktifan sementara guna menghormati proses yang berjalan.

"Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu. Penetapan sanksi tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran kode etik serta sumpah dan janji jabatan anggota dewan. Lembaga legislatif TTU memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara berhati-hati tanpa terburu-buru memberlakukan pemecatan permanen sebelum ada keputusan hukum tetap.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author